PPKM Diperpanjang, Pengusaha Apresiasi Pelonggaran Kapasitas Mal Hingga 50%

Selasa, 17 Agustus 2021 - 09:40 WIB
Ilustrasi pengunjung mal di Jakarta. Foto/Dok SINDOphoto/Yorri Farli
JAKARTA - Pemerintah memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga 23 Agustus 2021. Kendati demikian, secara bertahap pemerintah memberikan kelonggaran, diantaranya diperbolehkannya mal beroperasi dengan kapasitas hingga 50% dari sebelumnya hanya 25%.

Terkait hal ini, pengusaha sekaligus Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hariyadi Sukamdani menyampaikan, pelonggaran tersebut sudah sangat meringankan pelaku usaha.



"Jadi sekarang intinya diperpanjang atau tidak, yang penting ada penurunan (kasus Covid-19) dan tidak apa-apa (PPKM) asal ada pelonggaran. Kalau terus-terusan diketatkan maka akan sangat berat banget dan orang-orang kondisinya sudah sangat sulit,” kata Hariyadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (17/8/2021).

Baca juga: Aturan Baru PPKM Level 4: Waktu Makan di Warteg Diperpanjang Jadi 30 Menit

Dia melanjutkan, sebelumnya pemerintah telah memulai pembukaan beberapa sektor usaha seperti mal di wilayah PPKM level 4 dan hanya dibuka di beberapa kota saja.

“Kalau kemarin kita masih melihat beberapa adanya pembatasan, sekarang mal boleh beroperasi hingga 50% dan beberapa regulasi baru juga perlahan dibolehkan. Jadi, kalau melihat pelonggaran itu cukup lumayan menambah tingkat kunjungan ke mal atau tempat ekonomi lainnya," paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!