Daftar Teranyar Kota/Kabupaten PPKM Level 4, 3, 2 di Wilayah Jawa-Bali

Selasa, 17 Agustus 2021 - 16:37 WIB
Ilustrasi Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah telah memperbarui kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali. Adapun kebijakan terbaru ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 34 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa-Bali, yang diunggah dalam laman Satgas Covid-19, Selasa (17/8/2021).

Penetapan level wilayah ini memakai pedoman Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diterapkan Menteri Kesehatan.





Berikut adalah daftar kota/kabupaten yang menerapkan PPKM Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa-Bali, di mana aturan ini berlaku sejak 17 Agustus hingga 23 Agustus 2021.

A. DKI JAKARTA

Level 4: Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kab. Administrasi Kepulauan Seribu

B. BANTEN

Level 3: Kota Cilegon dan Kab. Serang, Kab. Lebak, Kota Serang, dan Kab. Pandeglang.

Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kab. Tangerang.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More