PNS Ingin Mutasi ke Kampung Halaman? Begini Caranya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:37 WIB
Ilustrasi. FOTO/MNC Media
JAKARTA - Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Ibtri Rejeki mengatakan berkaitan dengan mutasi pegawai negeri sipil (PNS) diatur di dalam Peraturan BKN No.5/2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi. Ibtri menyebutkan terdapat enam jenis mutasi PNS di antaranya;

1. Mutasi PNS dalam satu Instansi Pusat atau Daerah;

2. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi;



3. Mutasi PNS antar-Kabupaten/Kota antar-Provinsi dan antar-Provinsi;

4. Mutasi PNS Provinsi/Kabupaten/Kota ke Instansi Pusat atau sebaliknya;

5. Mutasi PNS antar-Instansi Pusat; dan

6. Mutasi PNS ke perwakilan Negara Kesatuan Republik Indonesia di luar negeri.



Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. “Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More