Mudah dan Cepat, Begini Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB di Jakarta

Jum'at, 13 Juni 2025 - 16:32 WIB
loading...
Mudah dan Cepat, Begini...
Balik nama PBB pernting dilakukan karena bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. FOTO/dok.SindoNews
A A A
JAKARTA - Proses mutasi atau balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan langkah administratif penting untuk memperbarui data kepemilikan properti dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Hal ini wajib dilakukan setelah terjadi peralihan hak, seperti jual-beli, hibah, atau warisan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny, menekankan bahwa pembaruan data ini memastikan kewajiban pajak berada pada pemilik sah.

"Ini bukan hanya kewajiban hukum tetapi juga memudahkan proses administrasi di masa depan," ujar dia, Jumat (13/6).

Baca Juga: DKI Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan, Berlaku 14 Juni hingga 31 Agustus 2025

Morris mengatakan balik nama PBB bertujuan menyesuaikan nama wajib pajak pada SPPT PBB dengan pemilik baru. Proses ini berlaku untuk PBB Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), sehingga tanggung jawab pembayaran pajak tercatat secara akurat. "Kepatuhan dalam mutasi PBB mencegah sengketa kepemilikan dan masalah hukum," tambah Morris.

Ia mengimbau masyarakat segera mengurus balik nama setelah transaksi properti selesai. Layanan online yang tersedia saat ini dapat memangkas waktu antrean dan memudahkan wajib pajak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
Warga Jakarta Bisa Nikmati...
Warga Jakarta Bisa Nikmati Pembebasan PBB-P2 100%, Ini Kriterianya
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Bayar Pajak Daerah di...
Bayar Pajak Daerah di Jakarta Kini Lebih Mudah lewat Beragam Channel Pembayaran
Kendaraan Listrik Tak...
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Ini Langkah yang Disiapkan DKI Jakarta
UMP 2026, KSPI Bakal...
UMP 2026, KSPI Bakal Gugat Pemprov Jakarta dan Jabar ke PTUN
Tertibkan Parkir Liar...
Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Dishub-Satpol PP Kerahkan 600 Personel Gabungan
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Rekomendasi
Aksi Pelemparan ke KRL...
Aksi Pelemparan ke KRL Masih Terjadi, KAI Commuter Ingatkan Pelaku Bisa Dipenjara 15 Tahun
YLBHI Desak Polda Metro...
YLBHI Desak Polda Metro Jaya Naikkan Status Perkara Andrie Yunus
Ariana Grande dan Ethan...
Ariana Grande dan Ethan Slater Dikabarkan Putus Setelah Tiga Tahun Pacaran
Berita Terkini
Penampakan Sekolah Rakyat...
Penampakan Sekolah Rakyat di Jember dengan Lapangan Bola Standar FIFA, Sedot Anggaran Rp221 Miliar
Darurat Rupiah, BI Kembali...
Darurat Rupiah, BI Kembali Kerek Suku Bunga Acuan Jadi 5,50% dan Rilis 4 Operasi Moneter
Kenaikan Kurs Dolar...
Kenaikan Kurs Dolar dan Harga Energi Hantam Industri Galangan Kapal Nasional
Begini Hasil Pertemuan...
Begini Hasil Pertemuan Dasco dan Bos Himbara, Dirut BNI: Fundamental Bagus, Tak Perlu Cemas
Chatib Basri: Tugas...
Chatib Basri: Tugas Menteri Keuangan Sebetulnya Gampang! Potong, Naikkan, Pinjam
Dirut Himbara Dikumpulin...
Dirut Himbara Dikumpulin Dasco Bersama Mensesneg, Bahas Apa?
Infografis
Cara Mudah Mengatasi...
Cara Mudah Mengatasi dan Mencegah Kenakalan Remaja
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved