PNS Ingin Mutasi ke Kampung Halaman? Begini Caranya

Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:37 WIB
Baca Juga: Selain Tunjangan PNS, Ekonom Sarankan Anggaran Ini Juga Dipangkas untuk Penghematan

Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. “Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).

Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Dimana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi. “Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.

Baca Juga: Taliban Kini Punya Banyak Helikopter dan Pesawat Tempur Buatan AS dan Rusia

Adapun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah:

1. Surat permohonan mutasi dari PNS

2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki

3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!