PNS Ingin Mutasi ke Kampung Halaman? Begini Caranya
Rabu, 18 Agustus 2021 - 13:37 WIB
Baca Juga: Selain Tunjangan PNS, Ekonom Sarankan Anggaran Ini Juga Dipangkas untuk Penghematan
Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. “Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Dimana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi. “Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Taliban Kini Punya Banyak Helikopter dan Pesawat Tempur Buatan AS dan Rusia
Adapun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah:
1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
Ibtri mengatakan selain proses mutasi kepegawaian berdasarkan jenis-jenis tersebut, mutasi juga dapat dilakukan atas dasar pengajuan PNS sendiri. “Jadi selain mutasi karena tugas dan/atau lokasi sesuai 6 (enam) jenis mutasi tersebut, PNS juga dapat mengajukan mutasi tugas dan/atau lokasi sesuai permintaan sendiri,” katanya dikutip dari BKN.go.id, Rabu (18/8/2021).
Dari aspek prosedur, Ibtri menguraikan bahwa setiap instansi pemerintah menyusun perencanaan mutasi PNS di lingkungannya atas dasar kesesuaian antara kompetensi PNS dengan persyaratan jabatan, klasifikasi jabatan dan pola karier. Dimana juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi. “Selain itu, mutasi dilakukan paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun,” ungkapnya.
Baca Juga: Taliban Kini Punya Banyak Helikopter dan Pesawat Tempur Buatan AS dan Rusia
Adapun teknis pengajuan mutasi meliputi beberapa persyaratan. Diantaranya adalah:
1. Surat permohonan mutasi dari PNS
2. Surat usul mutasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi penerima dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
3. Surat persetujuan mutasi dari PPK Instansi asal dengan menyebutkan jabatan yang akan diduduki
Lihat Juga :