Belum Sreg, Legislator Akan Minta Penjelasan Soal Regulasi PLTS Atap

Rabu, 18 Agustus 2021 - 20:25 WIB
Anggota Komisi VII DRP dari Fraksi PKS Mulyanto. Foto/Ist
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR Mulyanto menegaskan pihaknya akan meminta penjelasan dari menteri ESDM terkait revisi Peraturan Menteri ESDM No 49/2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap oleh Konsumen PLN yang ditargetkan rampung bulan ini.

Pasalnya, dia menilai ada beberapa hal yang perlu diperjelas terkait regulasi tersebut, termasuk dampak bagi pemangku kepentingan, khususnya PLN dan Kementerian Keuangan. Legislator dari Fraksi PKS itu menegaskan, Kementerian ESDM harus menimbang secara matang revisi tersebut.





"Kami akan tanyakan dalam raker (rapat kerja) dengan menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, PLN menjadi pihak yang akan dirugikan," ujarnya dalam diskusi bersama media di Jakarta, Rabu (18/8/2021).

Mulyanto merujuk pada klausul kewajiban PLN membeli listrik dari PLTS Atap dengan harga yang sama dengan harga jual PLN ke pelanggan, sebagai insentif untuk mendorong pengembangan PLTS Atap. Menurut dia, insentif ini sebenarnya baik untuk mendorong pengembangan PLTS Atap.

Namun, imbuh dia, insentif ini kemungkinan besar hanya akan dinikmati orang mampu di perkotaan. Sementara, kondisi kelistrikan di perkotaan, khususnya Sumatera dan Jawa-Bali, juga sudah kelebihan pasokan sehingga tidak tepat untuk ditambahi lagi pasokan listrik yang wajib diserap PLN dari PLTS Atap.

Doktor teknik nuklir dari Jepang ini mengatakan, lebih tepat jika insentif ini digunakan untuk mengembangkan PLTS Atap di luar wilayah surplus, terpencil, serta mengutamakan orang-orang yang kurang mampu.



"Selain itu juga harus jelas, ada pembatasan kapasitasnya agar tidak dijadikan ladang bisnis. Lalu, utamakan untuk fasilitas sosial, atau pendidikan di daerah yang kondisinya memang tidak surplus," ujarnya. Intinya, tegas dia, pemerintah harus memberikan insentif ke pihak yang tepat. "Bukan untuk rumah mewah di kota, yang kondisinya surplus listrik pula," tandasnya.

Terpisah, Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Haeron mengatakan bahwa dalam mencapai target bauran energi baru dan terbarukan, pemerintah harus ambil bagian, apakah melalui APBN atau BUMN. Terkait draf revisi Permen ESDM No 49/2018, Herman menilai jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, maka pemerintah perlu memberikan kompensasi. "Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi," tandasnya.
(fai)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More