RUU EBT, Pemerintah Diminta Waspadai Ketahanan APBN Terkait PLTS Atap
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah perlu mewaspadai ketahanan APBN terkait dengan rencana pengembangan PLTS Atap seperti yang tertulis dalam draf RUU Energi Baru Terbarukan.
Mukhtasor, pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) mengatakan pemerintah sangat penting untuk menjaga program percepatan energi terbarukan secara berkelanjutan dalam konteks APBN. Salah satu yang diatur adalah PLTS Atap.
(Baca juga:Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara)
Pasalnya, sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Khususnya di kondisi serba sulit akibat dampak Covid-19, serta badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan.
Dia menilai APBN akan mendapat beban yang cukup berat dari program yang sedang dicanangkan demi mengejar percepatan perkembangan energi hijau di Indonesia.
(Baca juga:Pengamat: Indonesia Harus Fokus pada Teknologi Luar Angkasa, Internet, dan Energi Terbarukan)
Mukhtasor mengatakan jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi, salah satunya PLTS Atap, dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, maka pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut.
“Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19. Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” ujarnya.
(Baca juga:Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA)
Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp700–900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp1.400 per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.
Mukhtasor, pakar energi dari Institut Teknologi Surabaya (ITS) mengatakan pemerintah sangat penting untuk menjaga program percepatan energi terbarukan secara berkelanjutan dalam konteks APBN. Salah satu yang diatur adalah PLTS Atap.
(Baca juga:Hati-hati!, Aturan Wajib Beli Listrik Energi Terbarukan Bisa Bebani Negara)
Pasalnya, sejumlah klausul yang muncul pada draf RUU EBT dinilai akan berdampak signifikan terhadap keuangan negara. Khususnya di kondisi serba sulit akibat dampak Covid-19, serta badan usaha milik negara (BUMN) di bidang kelistrikan.
Dia menilai APBN akan mendapat beban yang cukup berat dari program yang sedang dicanangkan demi mengejar percepatan perkembangan energi hijau di Indonesia.
(Baca juga:Pengamat: Indonesia Harus Fokus pada Teknologi Luar Angkasa, Internet, dan Energi Terbarukan)
Mukhtasor mengatakan jika harga listrik yang bersumber dari energi terbarukan lebih tinggi, salah satunya PLTS Atap, dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik, maka pemerintah pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisihnya kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau badan usaha tersebut.
“Pertanyaannya adalah, kira-kira berapa tahun negara ini mampu menanggung cost ini? Sementara sekarang ini, masyarakat saja sudah mengibarkan bendera putih karena Covid-19. Lapangan kerja juga sulit. Karena bagaimana pun yang kita inginkan, pemerintah atau negara harus bertanggung jawab atas konsekuensi dari program ini,” ujarnya.
(Baca juga:Babak Baru Kerja Sama Energi Terbarukan RI dan PEA)
Sebagai informasi, biaya pokok penyediaan PLTU saat ini sekitar Rp700–900 per kwH, sementara biaya pokok penyediaan PLTS sekitar Rp1.400 per kWh. Dengan demikian, ada lonjakan biaya yang harus ditanggung oleh pemerintah.