Soal Deposito Nasabah Raib Rp33,45 Miliar, Begini Tanggapan Bank Mega
Kamis, 19 Agustus 2021 - 20:50 WIB
JAKARTA - PT Bank Mega Tbk. memberikan keterangan terkait deposito nasabah yang diduga raib Rp33,45 miliar milik sembilan nasabah cabang Denpasar. Kasus tersebut saat ini sedang berproses ke pengadilan.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki
Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.
Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Secara kronologis, tim kuasa hukum menyebutkan dana nasabah di Bank Mega bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun demikian, dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Bukti terkait kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan. "Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan," jelas Yasmin.
Mila Tayeb menambahkan, sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. "Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega," pungkas dia.
Corporate Secretary Bank Mega Christiana Damanik mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu keputusan persidangan dan akan menghormati keputusan yang diambil pengadilan.
"Saat ini proses hukum sedang berjalan di pengadilan dan kami menghormati proses hukum yang sedang berproses saat ini dan menunggu keputusan yang ditetapkan pengadilan," ungkap dia kepada SINDOnews saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, di Jakarta, Kamis (19/8/2021).
Baca Juga: Sering Banget Eror, Luhut Minta Aplikasi Pedulilindungi Diperbaiki
Sementara itu, tim kuasa hukum nasabah Munnie Yasmin dan Mila Tayeb menyatakan penyelesaian dana deposito nasabah jalan ditempat. Bahkan menurut tim kuasa hukum nasabah justru menjadi terlapor penggelapan dana di Bank Mega.
Tim kuasa hukum meminta Bank Mega bertanggung jawab dengan mengembalikan seluruh dana yang hilang. Apalagi, kasus pembobolan ini melibatkan langsung Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Bali. Munnie Yasmin menjelaskan, nasabah mendapat perlindungan hukum dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 7 Tahun 1992 jo UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pada Pasal 7 huruf g UU No.8/1999 menyatakan, pihak bank wajib memberi kompensasi ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian. Adapun Pasal 37 B ayat (1) UU Perbankan menyebutkan, setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank.
Secara kronologis, tim kuasa hukum menyebutkan dana nasabah di Bank Mega bermula ketika pada November 2020 salah seorang nasabah hendak mencairkan dana deposito miliknya. Namun demikian, dari keterangan pihak Bank Mega kala itu, dana nasabah tersebut sudah tidak ada dan tidak tercatat pada sistem. Padahal, nasabah tidak pernah melakukan pencairan dana.
Bukti terkait kepemilikan deposito dan formulir keikutsertaan program penempatan dana yang lengkap dengan logo dan tanda tangan pejabat Bank Mega, masih disimpan nasabah. Setelah mengetahui dananya hilang, atas permintaan pihak Bank Mega, nasabah kemudian mengisi form pengaduan. "Sikap Bank Mega yang melaporkan para nasabah ini dapat meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perbankan," jelas Yasmin.
Mila Tayeb menambahkan, sembilan nasabah hingga kini tidak pernah mendapat kejelasan atas hilangnya dana deposito milik mereka. Sebenarnya yang diharapkan oleh klien kami hanya meminta pihak Bank Mega untuk segera mengembalikan dana yang hilang akibat lemahnya sistem dan pengawasan dari Bank Mega. "Apalagi, tindak pidana ini dilakukan oleh pejabat Bank Mega," pungkas dia.
(nng)
tulis komentar anda