Cukai Rokok Naik Akar 'Pandemi' Jilid III Bagi Petani Tembakau

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 12:45 WIB
loading...
Cukai Rokok Naik Akar...
Ilustrasi. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI), Agus Parmuji berpendapat rencana pemerintah menaikan cukai hasil tembakau (CHT) tahun 2022 akan berdampak pada penurunan volume rokok. Akibatnya, penyerapan tembakau turun. Turunnya penyerapan tembakau sangat dirasakan petani.

"Jangan sampai musim tembakau saat ini akan menjadi pandemi ekonomi jilid III. Sebab, kami khawatir akan mengulang seperti kejadian panen musim 3 tahun sebelumnya," tegas Agus Parmuji dihubungi di Jakarta, Jumat (20/8/2021).

"Petani sedang asyik-asyik panen mak benduduk (red: tiba-tiba) pemerintah membuat kebijakan tentang rencana kenaikan cukai. Dan pasti rencana tersebut akan menjadi akar pandemi ekonomi lagi," kata Agus menambahkan.



Agus mengatakan, tahun 2020, di masa pandemi covid-19, pemerintah justru membuat aturan yang menghantam petani tembakau berupa kenaikan cukai yang sangat tinggi dengan rata-rata kenaikan 23% dan Harga Jual Eceran (HJE) 35% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

Tahun 2019 memang tidak ada kenaikan cukai, tapi rencana kenaikan cukai di tahun 2020 yang dibahas di tahun 2019 juga mengganggu proses penyerapan petani, industri berhenti di tengah jalan pas waktu panen dengan alasan rencana pemerintah di tahun 2020 sangat mengganggu kinerja industri.

Tahun 2021, pemerintah menaikan cukai lagi dengan rata-rata kenaikan 12,5% sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

"Dalam situasi pandemi nasional, DPN APTI sangat berharap Pemerintah pusat wajib berkaca terhadap kebijakan tahun-tahun sebelumnya. Seperti dampak dari kenaikan cukai yang berdampak negatif bagi harga dan penyerapan tembakau nasional," terangnya.

Menurut Agus, CHT memang ranah industri, tapi perlu dipahami bahwa dampaknya sangat dahsyat bagi petani kecil. Pasalnya, setiap ada rencana kenaikan cukai pasti dijadikan dasar alasan untuk menurunkan harga dan memperlambat penyerapan.

"Kami rindu kesejukan panen di tahun ini dan panen saat ini bagaimana pemerintah bisa merumuskan kebijakan yang bisa menjadi penggerak kebangkitan kemerdekaan ekonomi bagi rakyat pertembakauan, bukan sebaliknya malah melumpuhkan," terang ia.

Ia menambahkan, semua hasil pertanian hancur. Oleh karenanya, harapan mimpi bangkit hanya bertumpu pada panen tembakau.

"Sebenarnya petani tembakau itu simpel dan nrimo dan tidak akan protes sepanjang hasil panennya bisa terjual dengan harga baik," ujarnya.

Jika kita lihat di daerah sentra tembakau, sudah mulai bergiliran untuk mengawali panen. Menurut Agus, awal panen saat ini sangat bergantung pada industri, harapanya industri dan pemerintah saling bergotong royong menolong petani sebagai sahabat komponen IHT.

"Pemerintah jangan menghantam industrinya dengan aturan yang memberatkan dan industri dalam masa pandemi menerapkan sistem kemanusian di musim ini," katanya.

Baca Juga: Kenaikan Cukai Rokok Tiap Tahun Rugikan Jutaan Warga NU

Oleh karena itu, agar semua bisa berjalan, kesehatan bisa membaik, budaya ekonomi desa jalan, kegiatan sosial berjalan maka dalam masa pandemi yang penuh dengan syarat aturan pembatasan ini, Pemerintah pusat segera bergerak merumuskan magic solution kebijakan bagi petani tembakau.

Pemerintah diharapkan memiliki itikad baik (good will) untuk merumuskan formula kebijakan yang memayungi para pelaku pertembakauan, yakni petani dan pelaku industri nasional.

Menurutnya, kebijakan di tingkat pusat yang memberatkan pasti akan memancing kriminalisasi ekonomi di tingkat petani tembakau.

"Ini adalah perang ekonomi dan perdagangan, korbannya adalah rakyat pertembakauan. Untuk mengakhiri perang ini, kita harus bersatu, orang-orang yang berdaulat dan tahu kemanusiaan ini dituntut untuk memiliki rasa kemanusiaan untuk menolong penjajahan kemanusiaan ini," pungkas Agus.

Pemerintah menargetkan penerimaan negara dari cukai bisa mencapai Rp 203,9 triliun pada tahun depan. Target itu ditetapkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022. Nilai penerimaan cukai di 2022 tersebut tumbuh 11,9% dari outlook di 2021 yang sebesar Rp 179,6 triliun. Peningkatan target cukai ini akan ditopang rencana kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) di tahun depan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1396 seconds (0.1#10.140)