IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:29 WIB
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Ikhasan.
Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.
Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diberikan keterangan tidak halal.
Indonesia Halal Watch sangat mendukung kebijakan pemerintah yang sangat melindungi warga negaranya dalam hal mengkonsumsi dan mempergunakan produk. Maka bersama ini IHW memberikan sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha yang bergerak di bidang e-commerce ,khususnya yang menjual produk makanan dan minuman, agar dapat mentaati ketentuan tersebut dengan wajib mencantumkan keterangan serta konten yang jelas terkait dengan kehalalan produk kepada masyarakat, sesuai dengan ketentuan dalam PP 39/2021.
Lihat Juga :