IHW Imbau Produsen untuk Mencantumkan Informasi Kehalalan Produk
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 15:29 WIB
JAKARTA - Indonesia Halal Watch (IHS) menyatakan bahwa dalam Islam mengkonsumsi makanan halal merupakan suatu perintah. Beberapa ajaran agama lain juga terdapat kesamaan, karena makanan halal baik untuk kita. Maka itu, dalam memilih produk makanan dan minuman, haruslah berhati-hati karena banyak terjadi percampuran bahan, yaitu makanan halal tercampur dengan zat yang haram dalam pemrosesannya.
Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat.
"Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram, " kata Dr. H. Ikhsan Abdullah S.H., M.H, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Menurut Ikhsan, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui on line, penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Ikhasan.
Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
Penyimpanan makanan halal pun haruslah diperhatikan karena makanan halal tidak boleh terkontaminasi oleh makanan haram walaupun hanya tersimpan dalam tempat, alat angkut atau gudang yang sama, apalagi tercampur. Makanan yang halal bisa juga berubah konteksnya menjadi haram jika cara pengolahannya tidak sesuai dengan syariat.
"Contohnya ketika ayam goreng yang lezat saat menyembelih tidak menggunakan nama Allah atau dalam prosesnya, misal ayam goreng tersebut diberikan bumbu yang tidak halal sehingga menjadi terkontaminasi dan menjadi haram, " kata Dr. H. Ikhsan Abdullah S.H., M.H, Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga
Menurut Ikhsan, di masa pandemi penjualan makanan dan minuman hampir sebagian besar dilakukan melalui on line, penjual dan pembeli bertransaksi (bermuamalah) via daring. Pembeli hanya melihat produk melalui sajian visual, sangat terbatas untuk berinteraksi dengan penjual maupun produsennya. Apalagi saat ini juga bermunculan reseller, sehingga informasi tuntas terhadap suatu produk menjadi terbatas. Sangat berbeda dengan bila transaksinya dilakukan secara langsung. Informasi detail pasti bisa diperoleh termasuk informasi kehalalan suatu produk.
"Oleh karena itu, penting bagi masyarakat Indonesia yang mayoritas beragama muslim untuk mendapatkan jaminan atas kehalalan suatu produk sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (“UU JPH”), yang beberapa ketentuannya telah diubah, dihapus, atau ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," tambah Ikhasan.
Pasal 4 UU JPH mengatur bahwa produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Bagi pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang berasal dari bahan yang diharamkan, maka pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produknya. Pasca-ditetapkannya PP No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (“PP 39/2021”) terdapat pokok pengaturan dalam yang menjadi perhatian IHW, yaitu mengenai produk yang wajib diberikan keterangan tidak halal. Mencermati pengaturan pada Pasal 2 ayat (3) PP 39/2021 yang berisi:
1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
2) Produk yang berasal dari bahan yang diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
tulis komentar anda