Menaker Ida Minta Semua Stakeholder Ketenagakerjaan Bersinergi
Jum'at, 20 Agustus 2021 - 18:10 WIB
"Semua tenaga fungsional memilki peran strategis. Teman-teman mediator memiliki fungsi dan peran sangat strategis. Teman-teman pengawas memiliki fungsi strategis. Kalau semua kita, merasa menjadi bagian penting, maka betapa ringannya menghadapi dua tantangan tadi," katanya.
Dia menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
Karenanya, Ida berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ungkapnya.
Ida menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah.
Baca juga: Profil Singkat 4 Putri Gus Dur-Sinta Nuriyah, Ada yang Pernah Jadi Stafsus Presiden SBY
Dia menjelaskan, salah satu elemen penting penerapan prinsip hubungan industrial dalam upaya pencegahan penyelesaian hubungan industrial adalah penilaian hubungan industrial di perusahaan. Untuk menjalankan penilaian ini, diperlukan pedoman sebagai parameter bagi perusahaan yang akan memperoleh penilaian hubungan industrial.
Karenanya, Ida berharap adanya aplikasi penilaian hubungan industrial di perusahaan ini, akan membuat proses penilaian hubungan industrial di perusahaan menjadi semakin mudah, simpel dan akurat, sehingga pada akhirnya akan berkontribusi positif pada proses harmonisasi hubungan industrial di berbagai sektor.
"Adanya Aplikasi Penilaian Hubungan Industrial di Perusahaan ini, AMHI harus optimistis menatap masa depan, harus percaya diri dan berani menghadapi tantangan kompetisi global. Harus yakin bahwa MHI mampu menghadapi tantangan kompetisi global," ungkapnya.
Ida menjelaskan, dengan disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bukan berarti tugas pemerintah telah selesai, mengingat pengaturan substansi dalam UU Ciptaker masih bersifat pokok dan umum. UU Ciptaker juga mengamanatkan pengaturan lebih lanjut yang mengatur beberapa substansi dalam regulasi setingkat peraturan pemerintah.
Baca juga: Profil Singkat 4 Putri Gus Dur-Sinta Nuriyah, Ada yang Pernah Jadi Stafsus Presiden SBY
Lihat Juga :