Jangan Mudah Tertipu Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Teten Bongkar Modusnya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Melihat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal, Menkop UKM Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Foto/Dok
JAKARTA - Melihat maraknya kasus pinjaman online (pinjol) ilegal , Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki memperingatkan masyarakat agar senantiasa waspada dan berhati-hati dengan pinjol ilegal berkedok Koperasi Simpan Pinjam (KSP) .

"Pertama, ini bisa dilihat jika kegiatannya tidak sesuai dengan prinsip perkoperasian. Modus pertama biasanya koperasi membuat aplikasi ilegal untuk mengelabui masyarakat seakan-akan penawaran pinjaman online itu memiliki legalitas dari Kemenkop UKM," ujar Teten dalam Penandatanganan Pernyataan Bersama dalam Rangka Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal secara virtual di Jakarta, Jumat (20/8/2021).



Baca Juga: Tegas, OJK Blokir 3.365 Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat

Dia menyebutkan, pinjol ilegal membuat aplikasi atau situs koperasi yang seolah memiliki legalitas dari Kemenkop UKM, dan mencatut nama dan logo koperasi yang memiliki izin dan dari Kemenkop UKM.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!