Jangan Mudah Tertipu Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Teten Bongkar Modusnya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Jika tidak ada daftar pinjol yang dicari, Teten menegaskan berarti ilegal. "Ini yang harus terus dilakukan bagaimana masyarakat bisa melakukan rechecking sebelum menggunakan jasa pinjaman online," terang Teten.

"Masyarakat harus lebih waspada mengedepankan rasionalitas terhadap pemberian bunga pinjaman yang memang lebih tinggi atau tidak wajar dibandingkan lembaga keuangan lainnya, serta riset terlebih dahulu mengenai profile kinerja dan pengurus koperasi dari sumber yang kredibel," sambung Teten.

Dia pun mengingatkan, bahwa Kemenkop UKM juga membuka layanan pengaduan masyarakat salah satunya terkait pinjol ilegal melalui portal lapor.go.id atau call center 1500 587. "Saya kira ini kami sasar supaya masyarakat mudah melakukan konfirmasi," pungkasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!