Jangan Mudah Tertipu Pinjol Ilegal Berkedok KSP, Teten Bongkar Modusnya

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 21:50 WIB
Modus selanjutnya, pinjol ilegal berkedok koperasi akan memberikan pinjaman dengan mudah di mana masyarakat non anggota juga bisa meminjam, terlebih lagi syarat pinjaman tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

"Padahal koperasi (yang legal harusnya hanya) kepada anggota. Lalu meminta data dan kontak HP agar dapat diakses pada saat instalasi aplikasi," tambah Teten.

Teten menyarankan, agar tidak tertipu dengan pinjol ilegal berkedok koperasi, masyarakat dapat melakukan konfirmasi melalui berbagai cara seperti mengecek nomor badan hukum koperasi dari Kemenkumham, termasuk legalitas izin usaha dari Online Single Submission (OSS).

"Bisa juga cek ke Dinas Koperasi UMKM setempat dan Kemenkop UKM melalui sistem ODS dan NIK. Jika terkait dengan fintech peer to peer lending, bisa cek sistem di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait daftar fintech yang resmi," jelasnya.

Baca Juga: Begini Modus Pinjol Ilegal Menjerat Masyarakat yang 'Kepepet' Butuh Uang
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!