DPR: Menaikkan Tarif Cukai Rokok Mematikan Ekonomi Rakyat
Senin, 23 Agustus 2021 - 12:44 WIB
Soal dampak simplifikasi terhadap penerimaan negara, menurut Misbakhun, sangat jelas. Simplifikasi ini sangat mengganggu perkembangan IHT kecil untuk menjadi IHT menengah, IHT menengah menjadi besar. “IHT selalu dihadang dengan tarif cukai yang sangat memberatkan mereka. Penjualan belum mereka dapatkan namun uang penebusan cukai harus dibayar di depan,” lanjutnya.
Simplifikasi tidak akan mengurangi konsumsi, malah hanya membuat orang mengalihkan konsumsinya dari rokok bermerek jadi rokok yang lebih murah, yang boleh jadi kandungan tar dan nikotinnya besar, kemudian tidak membayar cukai. Misbakhun melihat pemerintah tidak pernah membuat pembinaan yang memadai terhadap IHT. “Yang ada malah upaya pembinasaan yang struktural melalui simplifikasi dan tekanan cukai terhadap IHT,” pungkasnya.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan argumentasi yang dilontarkan kelompok anti tembakau dalam menggolkan simplifikasi tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Dengan adanya simplifikasi, menurut Sulami, harga rokok akan semakin tinggi karena golongan-golongan kecil dan menengah yang ada dalam struktur tarif cukai IHT akan dipaksa naik kelas. Dapat dipastikan kebanyakan pelaku IHT di golongan bawah yang dipaksa menaikkan harga tersebut tidak akan mampu bertahan.
“Selain itu, penerapan simplifikasi juga dapat menjadi bumerang, baik bagi negara maupun bagi IHT. Dengan harga yang meningkat akibat penerapan simplifiikasi, ada potensi konsumen beralih kepada produk rokok yang lebih murah termasuk rokok illegal. Sehingga, dampak lain yang timbul dari adanya simplifikasi ini adalah meningkatnya angka peredaran rokok illegal,” paparnya
Merespons dorongan simplifikasi ini, Purnomo, Pimpinan Daerah FSP RTMM Jawa Timur, berharap agar tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan tahun depan. “Segala macam cukai ini Pemerintah yang tahu, yang kami mau hanyalah perlindungan bagi buruh rokok,” katanya.
Saat ini, lanjut Purnomo, yang dilakukan produsen rokok adalah bertahan dari kenaikan tarif cukai yang tinggi dan Pandemi Covid-19. “Biaya operasional sudah tinggi sehingga kami meminta kepada Pemerintah agar tarif cukai sama dengan tahun lalu. Khususnya SKT itu 0% sehingga antara SKT dan rokok mesin itu seimbang,” lanjutnya. Menurut Purnomo, jika tarif cukai tahun depan tidak naik, maka IHT bisa bertahan. “Namun kalau kenaikannya berlipat-lipat, maka IHT bisa ambruk,” tegasnya.
Simplifikasi tidak akan mengurangi konsumsi, malah hanya membuat orang mengalihkan konsumsinya dari rokok bermerek jadi rokok yang lebih murah, yang boleh jadi kandungan tar dan nikotinnya besar, kemudian tidak membayar cukai. Misbakhun melihat pemerintah tidak pernah membuat pembinaan yang memadai terhadap IHT. “Yang ada malah upaya pembinasaan yang struktural melalui simplifikasi dan tekanan cukai terhadap IHT,” pungkasnya.
Ketua Gabungan Perusahaan Rokok (Gapero) Surabaya, Sulami Bahar menyatakan argumentasi yang dilontarkan kelompok anti tembakau dalam menggolkan simplifikasi tidak didasarkan pada kondisi sebenarnya. Dengan adanya simplifikasi, menurut Sulami, harga rokok akan semakin tinggi karena golongan-golongan kecil dan menengah yang ada dalam struktur tarif cukai IHT akan dipaksa naik kelas. Dapat dipastikan kebanyakan pelaku IHT di golongan bawah yang dipaksa menaikkan harga tersebut tidak akan mampu bertahan.
“Selain itu, penerapan simplifikasi juga dapat menjadi bumerang, baik bagi negara maupun bagi IHT. Dengan harga yang meningkat akibat penerapan simplifiikasi, ada potensi konsumen beralih kepada produk rokok yang lebih murah termasuk rokok illegal. Sehingga, dampak lain yang timbul dari adanya simplifikasi ini adalah meningkatnya angka peredaran rokok illegal,” paparnya
Merespons dorongan simplifikasi ini, Purnomo, Pimpinan Daerah FSP RTMM Jawa Timur, berharap agar tarif cukai hasil tembakau tidak mengalami kenaikan tahun depan. “Segala macam cukai ini Pemerintah yang tahu, yang kami mau hanyalah perlindungan bagi buruh rokok,” katanya.
Saat ini, lanjut Purnomo, yang dilakukan produsen rokok adalah bertahan dari kenaikan tarif cukai yang tinggi dan Pandemi Covid-19. “Biaya operasional sudah tinggi sehingga kami meminta kepada Pemerintah agar tarif cukai sama dengan tahun lalu. Khususnya SKT itu 0% sehingga antara SKT dan rokok mesin itu seimbang,” lanjutnya. Menurut Purnomo, jika tarif cukai tahun depan tidak naik, maka IHT bisa bertahan. “Namun kalau kenaikannya berlipat-lipat, maka IHT bisa ambruk,” tegasnya.
Lihat Juga :