Punya Usaha di Sektor Wisata? Begini Cara Daftar CHSE
Senin, 23 Agustus 2021 - 18:35 WIB
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menyampaikan bahwa CHSE diharapkan bisa diterapkan secara totalitas sehingga ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selesai, maka aktivitas bisa langsung berjalan normal.
Baca Juga: Jika PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Evaluasi Secara Objektif
Dilansir dari media sosial resmi Pesona Indonesia @pesonaid_travel, protokol CHSE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian bagi para pelaku usaha dibidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat segera mendaftar di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.
Baca Juga: Jika PPKM Diperpanjang, Pemerintah Diminta Evaluasi Secara Objektif
Dilansir dari media sosial resmi Pesona Indonesia @pesonaid_travel, protokol CHSE meliputi kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan. Dengan demikian bagi para pelaku usaha dibidang pariwisata yang belum memiliki sertifikat CHSE, dapat segera mendaftar di www.chse.kemenparekraf.go.id, kemudian mengunggah data-data pendukung seperti yang tercantum di situs.
(nng)
Lihat Juga :