Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:44 WIB
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, saat ini sejumlah wilayah yang masih berstatus PPKM level 4 yakni aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan DI Yogyakarta.
“Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (23/8/2021)
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur berbagai aktivitas sesuai level wilayahnya masing-masing.
Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali, disebutkan bahwa :
“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (24/8/2021).
Adapun penerapannya, dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut, tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
“Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4," kata Luhut melalui konferensi virtual, Senin (23/8/2021)
Meskipun demikian, dalam pelaksanaannya Kementerian Dalam Negeri menyusun Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang mengatur berbagai aktivitas sesuai level wilayahnya masing-masing.
Baca Juga
Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali, disebutkan bahwa :
“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (24/8/2021).
Adapun penerapannya, dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut, tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
tulis komentar anda