Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:44 WIB
Dihimpun dari Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4,3,2 di Jawa dan Bali, disebutkan bahwa :
“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (24/8/2021).
Adapun penerapannya, dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut, tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
“Untuk Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo, dan Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Sragen, Kota Surakarta, Kabupaten Klaten, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Boyolali akan dilakukan uji coba implementasi protokol kesehatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan,” tulis Inmendagri pada keterangan tertulis yang diterima MNC Portal Indonesia, Selasa (24/8/2021).
Adapun penerapannya, dalam uji coba pembukaan di sejumlah wilayah pada level 4 tersebut, tertulis beberapa regulasi dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca juga: PPKM Level 4 Lanjut di Luar Jawa, Begini Aturan WFH hingga Masuk Mal
1) Kegiatan pada pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dari Pukul 10.00 sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Lihat Juga :