Pemerintah Uji Coba Pembukaan Mal di Wilayah PPKM Level 4 dengan Prokes Ketat
Selasa, 24 Agustus 2021 - 12:44 WIB
2) Wajib untuk menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mall (pusat perdagangan) terkait.
3) Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
5) Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.
3) Restoran/rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada dalam yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).
4) Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan diatas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
5) Untuk Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan masih ditutup.
(ind)
tulis komentar anda