Proses Panjang Revisi Permen PLTS Atap, Kini Tinggal Menunggu Restu Jokowi
Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:48 WIB
Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan-aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI. Foto/Dok
JAKARTA - Pemerintah tengah mengkaji skema baru perhitungan ekspor impor listrik Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap . Nilai transaksi eksim akan ditingkatkan dari sebelumnya 60% ke 100%. Skema ini nantinya akan tertuang dalam regulasi baru, yakni Rancangan Revisi Permen PLTS Atap Nomor 49 tahun 2018 yang tengah selesai tahap harmonisasi.
"Cukup panjang prosesnya dari Januari 2021. Tanggal 18 Agustus 2021 baru keluar berita acara, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai," ujar Direktur Jenderal, Energi Baru Terbarukan , dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan-aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI.
"Menteri ESDM sudah mengirim surat ke Presiden tanggal 29 Juni 2021 melalui Sekretariat Kabinet. Sekarang kami sedang berproses untuk memastikan izin Presidennya keluar. Biasanya tidak lama," jelas Dadan.
Poin penting lain dalam aturan baru tersebut adalah jangka waktu proses perizinan pemasangan PLTS Atap diatur menjadi 5 hari dan mengatur juga mekanisme pelayanan berbasis aplikasi. Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS Atap.
"Cukup panjang prosesnya dari Januari 2021. Tanggal 18 Agustus 2021 baru keluar berita acara, harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM sudah selesai," ujar Direktur Jenderal, Energi Baru Terbarukan , dan Konservasi Energi (EBTKE), Dadan Kusdiana dalam keterangan tertulis, Rabu (25/8/2021).
Baca Juga: Polemik Revisi Aturan PLTS Atap, Kementerian ESDM Beri Penjelasan
Dadan menegaskan, proses panjang aturan hukum PLTS Atap ini berdasarkan kebijakan bahwa semua aturan-aturan hukum termasuk Peraturan Menteri yang sifatnya strategis diharuskan mendapat izin Presiden RI.
"Menteri ESDM sudah mengirim surat ke Presiden tanggal 29 Juni 2021 melalui Sekretariat Kabinet. Sekarang kami sedang berproses untuk memastikan izin Presidennya keluar. Biasanya tidak lama," jelas Dadan.
Poin penting lain dalam aturan baru tersebut adalah jangka waktu proses perizinan pemasangan PLTS Atap diatur menjadi 5 hari dan mengatur juga mekanisme pelayanan berbasis aplikasi. Ketentuan lain yang direvisi adalah terkait reset deposit sisa saldo kWh PLTS Atap.
Lihat Juga :