Proses Panjang Revisi Permen PLTS Atap, Kini Tinggal Menunggu Restu Jokowi

Rabu, 25 Agustus 2021 - 20:48 WIB
Baca Juga: Perlu Solusi Komprehensif Agar Regulasi PLTS Atap Tak Bebani APBN dan PLN

Ketentuan yang berlaku bila jumlah energi listrik yang diekspor lebih besar dari jumlah energi listrik yang diimpor, selisih lebih diakumulasikan paling lama 3 bulan akan diperpanjang menjadi 6 bulan.

Dadan menambahkan, bahwa revisi Permen PLTS atap ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai target bauran energi baru terbarukan sebesar 23% di 2025 dan target penurunan gas emisi rumah kaca. Program ini juga tengah didorong untuk menjadi proyek strategis nasional.

"Kalau kita menunjukkan market 500 MW, industri hulu akan masuk. Kita ciptakan pasar, investasi akan masuk," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!