KSAK: Pentingnya Recovery Klaim dalam Industri Asuransi
Kamis, 26 Agustus 2021 - 15:31 WIB
Perusahaan Asuransi akan melakukan pembayaran klaim kepada Obligee atau pemilik proyek, apabila dalam pelaksanaanya pekerjaan proyek gagal, tidak selesai tepat pada waktunya, atau lalai dalam kualitas pekerjaan seperti yang ditentukan dalam kontrak, sebagai akibat dari pihak Principal selaku kontraktor pelaksana melakukan wanprestasi.
Sesuai dengan surat perjanjian ganti rugi di hadapan Notaris, maka Principal mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi atau Recovery kepada perusahaan Asuransi. Namun dalam prosesnya sering dijumpai berbagai kendala dalam memperoleh recovery, di antaranya adalah Principal tidak bersedia membayar, Principal tidak memiliki asset, Principal memiliki asset namun tidak mau membayar, Principal tidak ditemukan alamatnya, Principal meninggal dunia, serta Obligee dan Principal tersangkut masalah hukum.
Nugraha Budi Santoso memberikan, tips dalam sengketa perkara wanprestasi agar perkara dapat dimenangkan, yaitu dalam proses penutupan Surety Bond, perlu disiapkan jaminan (asset) dari Principal dan perlu diperhatikan agar asset tidak sedang dalam jaminan atau agunan pihak ketiga agar ketika mengajukan gugatan dapat dimohonkan sita jaminan.
Sesuai dengan surat perjanjian ganti rugi di hadapan Notaris, maka Principal mempunyai kewajiban untuk membayar ganti rugi atau Recovery kepada perusahaan Asuransi. Namun dalam prosesnya sering dijumpai berbagai kendala dalam memperoleh recovery, di antaranya adalah Principal tidak bersedia membayar, Principal tidak memiliki asset, Principal memiliki asset namun tidak mau membayar, Principal tidak ditemukan alamatnya, Principal meninggal dunia, serta Obligee dan Principal tersangkut masalah hukum.
Nugraha Budi Santoso memberikan, tips dalam sengketa perkara wanprestasi agar perkara dapat dimenangkan, yaitu dalam proses penutupan Surety Bond, perlu disiapkan jaminan (asset) dari Principal dan perlu diperhatikan agar asset tidak sedang dalam jaminan atau agunan pihak ketiga agar ketika mengajukan gugatan dapat dimohonkan sita jaminan.
(akr)
tulis komentar anda