Jadi Kontributor Kas Negara, Pemerintah Diminta Lindungi IHT
Sabtu, 30 Mei 2020 - 12:50 WIB
Mulai dari kenaikan cukai tahun 2019 dengan kenaikan cukai dan HJE yang sangat tinggi melalui PMK 152/2019, rencana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012, penerapan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tidak sesuai dengan PP 109 dimana Pemerintah daerah menetapkan pelarangan pemajangan bungkus rokok, dan masih banyak regulasi lainnya.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang "mencekik" IHT.
"Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Merujuk data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir, ada 63.000 pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri pun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019," paparnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sudarto menegaskan penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. "Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sudarto.
Sudarto juga mengkritisi rencana Pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melebihi peraturan diatasnya yaitu PP 109.
Menurutnya peraturan tersebut kian eksesif, dan makin membuat IHT berjalan abnormal. Sementara, beleid KTR yang dijalankan oleh 340 pemerintah daerah dianggap tidak tepat karena tidak mengacu pada ketentuan PP 109/2012. Meski hasil pungutan cukai dan pajak atas produk rokok telah berkontribusi besar terhadap daerah dan negara.
Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) Sudarto mengatakan, kenaikan tarif cukai dan harga jual eceran (HJE) merupakan agenda tahunan yang "mencekik" IHT.
"Beleid tersebut berimbas pada pengurangan produksi, khususnya industri sigaret kretek tangan (SKT) dan berdampak pada efisiensi tenaga kerja. Merujuk data FSP RTMM-SPSI, selama 10 tahun terakhir, ada 63.000 pekerja rokok yang terpaksa kehilangan pekerjaan. Jumlah industri pun berkurang dari 4.700 perusahaan menjadi sekitar 700 di 2019," paparnya di Jakarta, Sabtu (30/5/2020).
Sudarto menegaskan penyesuaian tarif cukai dan HJE berdasarkan target penerimaan dalam APBN/APBN menyulitkan kalangan industri dalam merencanakan produksi dan penetapan harga jual produk. "Kami setiap tahun selalu mendorong agar kenaikannya moderat dan kalau memungkinkan berdasarkan nilai inflasi dan pertumbuhan ekonomi," tegas Sudarto.
Sudarto juga mengkritisi rencana Pemerintah merevisi PP 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan dan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang melebihi peraturan diatasnya yaitu PP 109.
Menurutnya peraturan tersebut kian eksesif, dan makin membuat IHT berjalan abnormal. Sementara, beleid KTR yang dijalankan oleh 340 pemerintah daerah dianggap tidak tepat karena tidak mengacu pada ketentuan PP 109/2012. Meski hasil pungutan cukai dan pajak atas produk rokok telah berkontribusi besar terhadap daerah dan negara.
Lihat Juga :