Buru Aset Pengemplang Dana BLBI, Pemerintah Sita 49 Bidang Tanah di Bogor Hingga Medan

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 16:12 WIB
Menkeu Sri Mulyani. Foto/Dok
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) bersama Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung hari ini menyita sejumlah aset dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini telah ada 49 bidang tanah yang telah disita terkait dengan skandal BLBI. Sebanyak 49 bidang tanah itu tersebar di sejumlah wilayah, termasuk di Karawaci, Tangerang.





"Tadi ada 49 bidang tanah yang terletak di empat titik lokasi luasnya 5.291.200 meter persegi. Lokasinya ada di Medan, Pekanbaru, Bogor dan hari ini kita hadir secara fisik di Tangerang, (tepatnya) Karawaci," kata Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (27/8/2021).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyebut aset yang disita nilainya mencapai triliunan. Lanjutnya, aset yang disita ini akan berganti nama menjadi milik negara agar tidak dipakai. "Tim akan melakukan pemasangan tanda bahwa aset ini dimiliki negara karena ini punya negara," ucapnya.



Dia menambahkan, untuk aset di wilayah memiliki luas sekitar 25 hektare (ha). Nantinya, aset yang diambil alih adalah sebagian dari pinjaman debitur dan obligor.

"Aset-aset properti yang selama ini berada di Lippo Karawaci luasnya 25 ha, menurut Pak Bupati 1 meter persegi, sekarang 20 juta jadi 25 hektar ini nilainya triliunan," urainya.
(ind)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More