LPKR : Lahan Eks BLBI yang Disita Negara Bukan Milik Lippo Group

Jum'at, 27 Agustus 2021 - 18:13 WIB
Foto/Dok.
JAKARTA - PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) membantah bahwa Lippo Group merupakan salah satu penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) . Hal tersebut terkait dengan penyitaan aset tanag seluas 25 hektare (ha). ‘’Lahan yang disampaikan oleh pemerintah sebetulnya adalah lahan yang sudah dimiliki secara hukum dan dikuasai oleh pemerintah sejak 2001. Jadi lahan tersebut sudah bukan lagi milik PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR),’’ujar Direktur Komunikasi LPKR Danang Kemayan Jati dalam keterangan tertulisnya Jumat (27/8/2021).

(Baca Juga : Terungkap! Perampok Dana BLBI Ternyata Banyak Sembunyi di Singapura )

Kepemilikan lahan oleh pemerintah sejak 2001 tersebut terkait dengan BLBI terhadap bank-bank yang diambil alih oleh pemerintah melalui Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada September 1997 akibat krisis moneter saat itu.



’’Tidak ada satu pu perusahaan Lippo, termasuk Bank Lippo, yang pernah meminta atau mendapatkan dana BLBI,’’tegas Danang. Dia menambahkan, LPKR sepenuhnya selalu mendukung program pemerintah yang mengkonsolidasikan aset-aset tertentu milik pemerintah dan satgas yang baru dibentuk.

(Baca Juga : Satgas BLBI Sita 44 Bidang Tanah Milik PT Lippo Karawaci )

’’Bahwa diantara aset-aset yang dikonsolidasikan di dalam satgas tersebut ada yang terletak disekitar pemukiman yang disebut Lippo Karawaci adalah sesuatu hal yang wajar. Pemberitaan yang seolah-oleh ada penyitaan lahan atau aset yang dikaitkan dengan Lippo sebagai obligor dulu atau sekarang, adalah sepenuhnya tidak benar. Karena aset itu sudah milik negara sejak 2001,’’paparnya.
(dar)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More