Bandara Husein Sastranegara Bandung Integrasikan PeduliLindungi dan Sistem Autogate V.1
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:53 WIB
JAKARTA - Bandara Internasional Husein Sastranegara Bandung menerapkan sistem Autogate V.1 dari Satgas INDIGO (INovasi DIgital GO) BDO. Di mana, saat ini sistem tersebut sudah terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi .
Adapun calon penumpang pesawat yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi syarat penerbangan bisa langsung menuju check-in counter untuk mengambil boarding pass.
Selanjutnya, sistem Autogate V.1 akan dikembangkan ke Project Inovasi Autogate V.2. Yakni disamping terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, nantinya sistem juga akan melakukan pemastian kecocokan wajah penumpang dengan KTP yang bersangkutan.
Diketahui, Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai menerapkan validasi dokumen penerbangan terkait Covid-19 secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi. Validasi ini akan mempermudah dan mempercepat proses masuk ke dalam bandara.
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) ini sejak 26 Juli 2021 telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi saat ini telah menjadi syarat perjalanan. Adapun penerapan ini berlaku di seluruh moda transportasi udara, darat, laut, hingga perkeretaapian.
Adapun calon penumpang pesawat yang telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan melengkapi syarat penerbangan bisa langsung menuju check-in counter untuk mengambil boarding pass.
Baca Juga
Selanjutnya, sistem Autogate V.1 akan dikembangkan ke Project Inovasi Autogate V.2. Yakni disamping terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi, nantinya sistem juga akan melakukan pemastian kecocokan wajah penumpang dengan KTP yang bersangkutan.
Diketahui, Bandara Husein Sastranegara Bandung mulai menerapkan validasi dokumen penerbangan terkait Covid-19 secara mandiri melalui aplikasi PeduliLindungi. Validasi ini akan mempermudah dan mempercepat proses masuk ke dalam bandara.
Baca Juga
Bandara yang dikelola PT Angkasa Pura II (Persero) ini sejak 26 Juli 2021 telah menerapkan peraturan di dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.
Sebelumnya, aplikasi PeduliLindungi saat ini telah menjadi syarat perjalanan. Adapun penerapan ini berlaku di seluruh moda transportasi udara, darat, laut, hingga perkeretaapian.
(akr)
tulis komentar anda