Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!
Rabu, 01 September 2021 - 13:08 WIB
Cara membuat NPWP online cukup mudah dengan mengakses link yang telah disediakan Ditjen Pajak. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Cara membuat NPWP online amat penting diketahui, terutama dalam kondisi pandemi saat ini. Dengan mengetahui cara membuat NPWP online, wajib pajak tak perlu lagi harus mendatangi kantor pajak.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini merupakan tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Jual Jasa Pemalsuan KTP, NPWP, SIM, dan BPJS, Pemuda Purworejo Dibekuk Polisi
Sebab selain sebagai tanda pengenal wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.
Saat sebelum dan di masa pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWP secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). NPWP ini merupakan tanda pengenal saat melakukan hak dan kewajiban perpajakan.
Baca Juga: Jual Jasa Pemalsuan KTP, NPWP, SIM, dan BPJS, Pemuda Purworejo Dibekuk Polisi
Sebab selain sebagai tanda pengenal wajib pajak, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban, ketaatan, serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak yang bersangkutan.
Saat sebelum dan di masa pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan sarana bagi perseorangan atau badan usaha untuk membuat NPWP secara online. Pembuatan NPWP bisa dilakukan dengan mengakses link ereg.pajak.go.id.
Lihat Juga :