Begini Cara Membuat NPWP Online, Mudah Kok!

Rabu, 01 September 2021 - 13:08 WIB
Untuk membuat NPWP online, wajib pajak perlu menyiapkan softcopy e-KTP dan juga data penunjang lainnya. Namun, ada baiknya Anda mengecek Nomor Induk Kependudukan (NIK) terlebih dahulu sebelum membuat NPWP di laman https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp.

Jika data NIK Anda sudah ada namun belum pernah mendaftar, calon wajib pajak dipersilakan menghubungi Kring Pajak 1500200. Kamudian, jika data Anda aman, bisa melanjutkan ke tahapan membuat NPWP online.

Baca Juga: Mantan Dirjen Pajak Beberkan Penyebab Tax Ratio RI Terus Menurun

Berikut tahapan cara membuat NPWP online:

1. Buka website registrasi online pajak di ereg.pajak.go.id.

2. Buat akun baru dengan mengisikan alamat email aktif pendaftar.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!