Nomor Identitas Terlalu Banyak, Jadi Penghambat Penerimaan Pajak

Rabu, 01 September 2021 - 19:11 WIB
Foto Ilustrasi/Istimewa
JAKARTA - Warga Negara Indonesia (WNI) saat ini memiliki banyak sekali identitas. Sedikitnya, paling tidak terdapat kemungkinan 32 identitas seorang WNI , seperti NIK, nomor KK, nomor SIM, nomor paspor, nomor akta kelahiran, dan lain sebagainya. Terlalu banyak nomor identitas tersebut sedikit banyak cukup memberi kesulitan baik dari warga negara itu sendiri, maupun bagi negara.

Mantan Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) periode 2001- 2006 Hadi Poernomo mengatakan hal tersebut membuat kesulitan bagi negara, khususnya bagi aparat pajak, dengan banyaknya nomor identitas menjadi sulit untuk mengidentifikasi kebenaran SPT mengenai harta seorang wajib pajak yang dilaporkan dalam SPT tersebut.



Baca Juga : Suntikan Dana PMN Sebesar Rp2 Triliun untuk IFG Batal?

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!