Nomor Identitas Terlalu Banyak, Jadi Penghambat Penerimaan Pajak
Rabu, 01 September 2021 - 19:11 WIB
“Menyadari hal tersebut, pemerintah sejak tahun 2001 telah mencanangkan sebuah nomor bersama sebagai Single Identity Number Pajak yang menyatukan banyak identitas warga Negara ke dalam satu nomor bersama,” kata Hadi dalam keterangan rilisnya di Jakarta, Rabu (1/9/2021).
SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. Konsep transparansi Pajak di Indonesia lahir tahun 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Dia menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik. Namun, KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan.
“Hal tersebut berbeda dengan SIN Pajak yang memuat tidak hanya data non finansial, namun juga memuat data finansial dari seorang warga negara. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi aparat pajak untuk melakukan pengujian SPT dari wajib pajak,” jelasnya.
Di sisi lain, dasar hukum yang telah lengkap tersebut menjadikan SIN Pajak tersebut menjadi lebih kuat untuk dijadikan nomor tunggal yang digunakan secara bersama-sama.
SIN Pajak sendiri mengadopsi konsep transparansi, khususnya transparansi perpajakan. Konsep transparansi Pajak di Indonesia lahir tahun 1965 dimana Bung Karno mengeluarkan Perppu 2/1965 mengenai peniadaan rahasia bagi aparat pajak. Konsep tersebut dibangun kembali secara lebih modern dengan menggunakan IT dengan nama SIN Pajak sejak 2001. SIN Pajak adalah penyatuan data secara online dan terintegrasi seluruh data baik keuangan maupun nonkeuangan yang digunakan sebagai data pembanding atas laporan perpajakan dari wajib pajak.
Dia menjelaskan, Indonesia memang telah memiliki KTP elektronik. Namun, KTP elektronik tersebut belum dapat menjadi sebuah identitas tunggal karena hanya memuat data-data kependudukan.
“Hal tersebut berbeda dengan SIN Pajak yang memuat tidak hanya data non finansial, namun juga memuat data finansial dari seorang warga negara. Data tersebutlah yang menjadi dasar bagi aparat pajak untuk melakukan pengujian SPT dari wajib pajak,” jelasnya.
Di sisi lain, dasar hukum yang telah lengkap tersebut menjadikan SIN Pajak tersebut menjadi lebih kuat untuk dijadikan nomor tunggal yang digunakan secara bersama-sama.
Lihat Juga :