Pintu Buat Pemda Ikut Kelola Pelabuhan Kini Terbuka Seluas-luasnya
Rabu, 01 September 2021 - 20:45 WIB
"Dalam pelaksanaan kewenangannya Pengumpan Regional dikelolah oleh Pemerintah Provinsi dan Pengumpan Lokal dikelola oleh Pemerintah Kabupaten atau Kotamadya," ujar Arif.
Diakui bahwa pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.
Sementara narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang ayang akan didistribusikan melalui pelabuhan.
Narasumber lain yang hadir di webinar adalah Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.
Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip-mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.
Bahwa pemerintah dengan program P3D ini sudah baik ini dan sudah dilaksanakan di UK, Belanda, China, karena sebenarnya pelabuhan itu terkait dengan kota, karena sangat banyak persoalan persoalan kebutuhan soasial ekonomi itu didapati oleh kota dan pelabuhan sendiri membutuhkan jejaring hinterland dan frontlandnya.
Sebagai penutup di acara webinar ini, Iwan Kurniawan Direktur SIUPD II Kementerian Dalam Negeri, mengharapakan agar pelaksanaan pengelolaan pelabuhan ini sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada sebagai dasar hukum dalam mengimplementasikannya yaitu UU No. 23 th. 2014 tentang Pemerintah Daerah atau regulasi regulasi yang menjadi mandat bagi Pemerintah Pusat.
Sementara itu Liana Trisnawati selaku sekjen ABUPI, menyatakan bahwa ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah.
Hal senada juga disampaikan oleh Sarman Simanjorang Direktur Eksekutif APKASI bahwa diharapakan setelah webinar ini dapat dilakukan kerjasama yang lebih mendalam dengan ABUPI.
Diakui bahwa pelaksanaan P3D ini agak lama, karena sesuai definisi dan realisasi perlu disesuaikan. Adapun langkah-langkah yang telah diambil oleh Pemerintah, antara lain memetakan pelabuhan pengumpan dan menginvetarisir UPT yang terdampak P3D dan membentuk tim terpadu percepatan Penyerahan P3D pada pelabuhan pengumpan melalui SK Dirjen, seperti yang telah dilaksanakan di Jawa Timur telah dilaksanakan pengecekan bersama terkait dengan aset.
Sementara narasumber lainnya Sanny Iskandar dari Himpunan Kawasan Industri mengatakan nilai tambah dari terintegrasinya pelabuhan terhadap kawasan industri antara lain, industri akan memperoleh manfaat jika berada dekat dengan pelabuhan karena dapat memperkecil biaya logistic dan mendorong volume barang ayang akan didistribusikan melalui pelabuhan.
Narasumber lain yang hadir di webinar adalah Capt Korompis, memaparkan bahwa 90 % perdagangan dunia diangkut melalui laut dan 40% melalui perairan Indonesia ini berarti wilayah Indonesia mempunyai potensi yang sangat besar.
Sementara itu pakar pelabuhan dan logistik Saut Gurning memaparkan antara lain mengenai korelasi pemerintah daerah dan pelabuhan, opsi, fokus dan kebijakan pelabuhan munisipal. Pelabuhan munisipal ini mirip-mirip dengan pelabuhan yang penyelenggarnya oleh daerah atau perencanaannya oleh daerah.
Bahwa pemerintah dengan program P3D ini sudah baik ini dan sudah dilaksanakan di UK, Belanda, China, karena sebenarnya pelabuhan itu terkait dengan kota, karena sangat banyak persoalan persoalan kebutuhan soasial ekonomi itu didapati oleh kota dan pelabuhan sendiri membutuhkan jejaring hinterland dan frontlandnya.
Sebagai penutup di acara webinar ini, Iwan Kurniawan Direktur SIUPD II Kementerian Dalam Negeri, mengharapakan agar pelaksanaan pengelolaan pelabuhan ini sesuai dengan kewenangan yang telah diatur oleh peraturan perundangan yang ada sebagai dasar hukum dalam mengimplementasikannya yaitu UU No. 23 th. 2014 tentang Pemerintah Daerah atau regulasi regulasi yang menjadi mandat bagi Pemerintah Pusat.
Sementara itu Liana Trisnawati selaku sekjen ABUPI, menyatakan bahwa ABUPI siap berkolaborasi dengan APKASI dalam rangka pelaksanaan penyerahan pengelolaan atau sebagai penyelenggara pelabuhan daerah.
Hal senada juga disampaikan oleh Sarman Simanjorang Direktur Eksekutif APKASI bahwa diharapakan setelah webinar ini dapat dilakukan kerjasama yang lebih mendalam dengan ABUPI.
tulis komentar anda