Insentif PPN Properti Dongkrak Penjualan Triniti Dinamik 43%
Kamis, 02 September 2021 - 10:12 WIB
Sebagaimana diberitakan, pemerintah membebaskan PPN untuk rumah tapak dan rumah susun (rusun) yang dibanderol berkisar Rp300 juta hingga Rp2 miliar. Aturan itu semula berlaku hingga Agustus 2021, namun oleh pemerintah diperpanjang hingga akhir Desember 2021.
“Insentif PPN yang diperpanjang sampai akhir tahun 2021 ikut mendongkrak penjualan kami,” tutur Samuel.
Di sisi lain, melambungnya penjualan membuat laba bersih Triniti Dinamik melesat sekitar 21% sepanjang semester I/2021 dibandingkan periode sama 2020, yakni menjadi Rp15,13 miliar.
“Kami optimistis hingga akhir 2021 mampu bertumbuh dibandingkan tahun 2020,” ujar Samuel.
(dar)
tulis komentar anda