Melihat Simpanan Bank, LPS Sebut Dunia Usaha Bersiap Ekspansi
Kamis, 02 September 2021 - 22:55 WIB
Cakupan penjaminan LPS kepada masyarakat telah mencapai di atas target sebagaimana yang ditetapkan oleh Undang-Undang LPS, yakni sebesar 90%. Berdasarkan data Juli 2021, cakupan penjaminan LPS ialah 99,92% atau 359.644.232 rekening simpanan. Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank setara dengan 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020.
Rasio itu jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
Rasio itu jauh di atas rata-rata upper-middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan lower-middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita. Tingginya cakupan penjaminan simpanan ini menunjukkan tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan nasabah perbankan nasional.
Purbaya juga menekankan bahwa sebagai penjamin simpanan dan otoritas resolusi, LPS terus bersinergi dengan lembaga-lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan lainnya, yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi dan stabilitas sistem keuangan sesuai dengan kewenangannya.
(uka)
tulis komentar anda