MK Tekankan Sita Jaminan Fidusia Lewat Pengadilan hanya Pilihan

Jum'at, 03 September 2021 - 12:40 WIB
"Ada beberapa pihak yang menyatakan bahwa jaminan fidusia tidak dapat dieksekusi tanpa putusan pengadilan dan ada yang mengatakan bahwa sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," tulis pihak Djami.

Baca juga: Alogojo 'The Beatles' ISIS Mengaku Bersalah Memenggal 4 Sandera AS

Pihak Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyambut baik penjelasan MK tersebut. Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengatakan pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan yang telah diumumkan oleh MK itu.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eskekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi kreditor maupun debitor," kata Suwandi, Jumat (3/9/2021).
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!