Resmi Keluar, Berikut Aturan Nilai Ambang Batas PPPK Guru 2021

Sabtu, 04 September 2021 - 13:00 WIB
Ilustrasi aktivitas berlajar mengajar di dalam kelas di masa pandemi Covid-19. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Kementerian PANRB resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade untuk tes Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional (JF) Guru 2021. Secara garis besar dalam seleksi calon PPPK Guru hanya terdapat dua seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi.

"Jadi tidak ada Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) untuk PPPK. Namun dirangkum menjadi satu kesatuan, yaitu seleksi kompetensi yang terdiri dari seleksi kompetensi teknis, manajerial, sosial Kultural, dan wawancara," ungkap Plt. Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaan SDM Aparatur Kementerian PANRB Katmoko Ari Sambodo baru-baru ini.



Baca Juga: Ditargetkan Rampung Desember, Seleksi CPNS-PPPK Tetap Disesuaikan Situasi Pandemi

Sama halnya dengan CPNS, untuk bisa dikatakan lulus dalam seleksi kompetensi, pelamar PPPK Guru harus memenuhi nilai minimal dalam bentuk nilai ambang batas. Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1127/2021 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!