Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Minggu, 05 September 2021 - 00:00 WIB
Ilustrasi pinjol. FOTO/SINDOnews
JAKARTA - Pinjol ilegal sering meneror lewat telepon, SMS atau WhatsApp. Namun sekarang tak perlu khawatir karena bisa melaporkan melalui situs resmi yang dibuat pemerintah.

Masyarakat bisa memastikan bahwa aplikasi teknologi finansial (fintech) tersebut terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan cek di https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK . Namun apabila sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal dan terus diancam menyebarkan data pribadi atau meresahkan dengan cara lain bisa segera dilaporkan.



Mengutip laman Instagram Kemenkominfo Sabtu (4/9/2021), berikut tiga cara melaporkan pinjol ilegal:



1. Melapor ke kepolisian

Laporkan pinjol ilegal di situs https://www.patrolisiber.id/ dan info@cyber.polri.go.id

2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id .



3. Melapor ke Kemenkominfo

Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More