Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!

Minggu, 05 September 2021 - 00:00 WIB
2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id .

Baca Juga: Mal Masih Sepi Banget, Pedagang Ngeluh Gak Lama Lagi Bangkrut

3. Melapor ke Kemenkominfo

Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!