Diteror Pinjol Ilegal, Lapor ke Sini Aja Bunda!
Minggu, 05 September 2021 - 00:00 WIB
2. Melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id .
Baca Juga: Mal Masih Sepi Banget, Pedagang Ngeluh Gak Lama Lagi Bangkrut
3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
Laporkan pinjol ilegal ke OJK di Hotline 157, WA: 08115715715, email konsumen@ojk.go.id atau email waspadainvestasi@ojk.go.id .
Baca Juga: Mal Masih Sepi Banget, Pedagang Ngeluh Gak Lama Lagi Bangkrut
3. Melapor ke Kemenkominfo
Pinjol ilegal yang mengganggu dapat dilaporkan di laman web aduankonten.id, email aduankonten@kominfo.go.id atau WA 08119224545
(nng)
Lihat Juga :