PPKM Diperpanjang, Pengunjung Mal Boleh Makan di Restoran Selama 60 Menit

Senin, 06 September 2021 - 19:15 WIB
Pengunjung mal boleh makan di restoran hingga 60 menit. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Pemerintah mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan 4 di pulau Jawa-Bali hingga 13 September 2021 mendatang. Kendati demikian, pemerintah kembali melakukan pelonggaran, diantaranya terkait kebijakan makan di restoran di dalam mal atau pusat perbelanjaan.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan penyesuaian aktivitas masyarakat dalam periode 7-13 September 2021, diantaranya pengunjung restoran di dalam mal dibolehkan makan di tempat (dine in) selama 60 menit dengan kapasitas pengunjung 50%. "Penyesuaian waktu makan atau dine in di dalam mal menjadi 60 menit dengan kapasitas 50%," ujarnya melalui konferensi virtual, Senin (6/9/2021).



Baca juga: Luhut: Pasien Covid-19 Masih Tinggi, Bali Tetap Berada di PPKM Level 4

Menurut dia, penyesuaian dilakukan seiring dengan kondisi situasi Covid19 yang semakin baik, serta implementasi protokol Kesehatan dan penggunaan PeduliLindungi yang terus berjalan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!