Belum Semua Industri dari 7 sektor Terima Relaksasi Harga Gas

Kamis, 09 September 2021 - 13:27 WIB
Regulasi turunan dari PP 40/2016 tersebut, yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rekomendasi Pengguna Gas Bumi Tertentu serta Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.

Achmad menegaskan, industri sangat mengharapkan realisasi relaksasi harga gas tersebut. Karena itu, dia menyoroti kurangnya koordinasi antara pemerintah dan PGN sebagai penyalur gas terkait urusan pendataan yang menyebabkan belum semua dari 7 sektor industri itu kebagian gas murah.

Baca Juga: Five Vi Sebut Rokok Haram, Netizen: 11 12 Sama Uki Eks NOAH

"Sebetulnya ini pekerjaan internal pemerintah. Seluruh industri di bawah Kementerian Perindustrian, sedangkan PGN terima pelanggan harusnya datanya lengkap. Jadi tidak mungkin bahwa si pemakai gas tidak terdaftar di PGN. Nah, itu yang selalu ujungnya birokrasi," sesalnya.

Achmad berharap PGN tidak mempersulit atau menambah birokrasi yang menyebabkan industri yang harusnya menerima relaksasi harga belum kebagian. Apalagi pelaku industri selama ini sudah menjadi pelanggan. "Seharusnya industri dilayani dengan baik. Ini sudah diberikan relaksasi tetapi koordinasi di lapangannya lama," tuturnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!