Sri Mulyani Jamin BLT Warteg dan PKL Rp1,2 Juta Sulit Disunat

Kamis, 09 September 2021 - 14:20 WIB
Dia menjelaskan bahwa syarat penerima BLT warteg dan PKL Rp1,2 juta belum pernah mendapatkan bantuan lain seperti BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM). Sehingga bantuan yang diberikan tidak tumpang tindih dan lebih berkeadilan. "Ini sekaligus memastikan agar dana bantuan yang diberikan pemerintah tidak disunat oleh pihak manapun," katanya.

Baca Juga: Nikah Itu Dekat dengan Sholat, Begini Penjelasan Gus Baha

Sebagai informasi, BLT warteg dan PKL Rp1,2 juta diberikan untuk meredam dampak pandemi Covid-19. Bantuan tunai tersebut akan disalurkan kepada 1 juta orang penerima manfaat. BLT disalurkan untuk wilayah PPKM Level 4 dan Level 3.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!