Wapres Pastikan Perlindungan Pegawai Non ASN, Instruksi Presiden dan Permendagri Jadi Dasarnya

Kamis, 09 September 2021 - 21:43 WIB
Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menegaskan, bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan untuk pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara), ini dasarnya. Foto/Dok
JAKARTA - Wakil Presiden ( Wapres ) Maruf Amin menegaskan, bahwa pemerintah juga memberikan perlindungan untuk pegawai non ASN (Aparatur Sipil Negara). Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden No.2/2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Regulasi ini menginstruksikan kepada 24 kementerian/lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek. Khususnya, meningkatkan perlindungan pekerja non-ASN dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya,” katanya pada Penganugerahan Paritrana yang digelar secara daring Kamis (9/9/2021).



Baca Juga: BPJamsostek Beri Beasiswa Santunan Bagi Pegawai Non ASN di Maros

Selain itu Maruf mengatakan bahwa pemerintah melalui Kemendagri juga telah menerbitkan Permendagri No.27/2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!