Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kerek Penerimaan Pajak Jadi Rp1.510 T

Jum'at, 10 September 2021 - 09:59 WIB
“Mungkin bahan baku berpemanis ini seluruh merek nanti akan diplester. Harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku berpemanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” tuturnya.

Baca juga: Terus Melaju, Harga Emas Hari Ini Naik ke Level Rp934.000

Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan dan mengatakan untuk penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

"Kami ingin mengambil keputusan terkait penerimaan perpajakan. Pajak dari Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, setuju?" urai Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!