Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri
Minggu, 31 Mei 2020 - 11:52 WIB
Gedung Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Foto/Istimewa
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan akan menarik pajak pertambahan nilai (PPN) produk dan jasa digital dari pedagang atau perdagangan melalui sistem elektronik (PSME) mulai 1 Juli 2020.
Pemerintah telah melaporkan serta mensosialisasikan kebijakan ini dengan 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan acara sosialisasi ini dalam rangka implementasi PPN bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha PSME melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri.
Baca: Netflix hingga Spotify Kena Pajak Per 1 Juli 2020, Besarannya 10%
Pemerintah telah melaporkan serta mensosialisasikan kebijakan ini dengan 290 perwakilan usaha dan konsultan pajak dari Amerika Serikat (AS), Australia, China, Hong Kong, India, Inggris, Jepang, Singapura, Swedia, dan Thailand.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama mengatakan acara sosialisasi ini dalam rangka implementasi PPN bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha PSME melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri.
Baca: Netflix hingga Spotify Kena Pajak Per 1 Juli 2020, Besarannya 10%
Lihat Juga :