Tarik Pajak Produk Digital, Ditjen Pajak Sosialisasi ke Perwakilan Luar Negeri

Minggu, 31 Mei 2020 - 11:52 WIB
"Hal ini dalam rangka persiapan implementasi pajak pertambahan nilai bagi barang dan jasa digital yang dijual oleh pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce luar negeri," kata Hestu di Jakarta, Minggu (31/5/2020).

Dia mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama dari asosiasi usaha dan konsultan yang telah membantu menyampaikan undangan kepada para anggota dan klien mereka.

Secara khusus, DJP menyampaikan apresiasi atas kerja sama dari American Chamber of Commerce in Indonesia, European Business Chamber of Commerce in Indonesia, serta US-ASEAN Business Council.
(bon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!