Cukai Plastik dan Minuman Berpemanis Berlaku 2022, Gapmmi: Kami Belum Diajak Diskusi

Jum'at, 10 September 2021 - 13:56 WIB
Pengusaha mengeluh tidak diajak berdiskusi terkait rencana pengenaan cukai plastik dan minuman berpemanis tahun depan. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - DPR telah mendiskusikan penambahan cukai plastik, mencakup kemasan dan wadah plastik serta alat makan dan minum sekali pakai, serta minuman berpemanis . Cukai tersebut rencananya akan mulai diimplementasikan pada 2022 mendatang.

Terkait dengan itu, Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S Lukman mengaku bahwa dunia usaha hingga kini belum pernah diajak berdiskusi oleh pemerintah terkait rencana kebijakan tersebut.



Baca Juga: Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kerek Penerimaan Pajak Jadi Rp1.510 T

"Tentunya kami masih menunggu, sampai saat ini kami belum diundang oleh pemerintah untuk membahas bersama mengenai cukai plastik, makanan atau minuman berperasa serta turunan regulasinya," kata Adi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Jumat (10/9/2021).

Adi berharap pemerintah atau DPR segera mengajak para pemangku kepentingan, termasuk dunia usaha, untuk berembuk mengenai rencana ini. Dia menegaskan, stakeholder perlu mengetahui lebih jelas terkait alasan kebijakan ini, apakah untuk menambah pemasukan negara atau tujuan lainnya.

"Kan pemerintah tidak bisa langsung serta merta menetapkan cukai untuk itu. Kalau memang tidak melihat kondisi kita, lihat masalahnya adalah kurangnya kesadaran masyarakat," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!