Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kerek Penerimaan Pajak Jadi Rp1.510 T

Jum'at, 10 September 2021 - 09:59 WIB
loading...
Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kerek Penerimaan Pajak Jadi Rp1.510 T
Penambahan biaya cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan berlaku tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menerapkan penambahan biaya cukai plastik , cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (9/9/2021). Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, ke depan pihak Banggar akan menambah biaya pajak dan cukai khususnya plastik.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi XI dan beberapa FGD, maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret,” kata Said melalui siaran virtual Rapat Banggar DPR, dikutip Jumat (10/9/2021).



Pajak plastik ini telah menjadi fokus pemerintah, di mana terdapat potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia. “Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar bea cukai ini makin naik khususnya di tahun 2022,” bebernya.

Tak hanya itu, lanjut Said, bahan baku minuman atau makanan berpemanis juga bisa menyumbang pertambahan pajak di Indonesia dan anggaran di tahun 2021.

“Mungkin bahan baku berpemanis ini seluruh merek nanti akan diplester. Harapannya ke depan nanti saya optimis kalau cukai plastik dan bahan baku berpemanis ini adalah hal yang tidak bisa dipisahkan untuk menambah rasio pendapatan cukai dan pajak,” tuturnya.



Dengan adanya penerapan cukai ini, maka Banggar DPR dan pemerintah sepakat untuk menaikan target penerimaan negara tahun depan dan mengatakan untuk penerimaan perpajakan pada 2022 sebesar Rp1.510 triliun.

"Kami ingin mengambil keputusan terkait penerimaan perpajakan. Pajak dari Rp1.262,9 triliun menjadi Rp1.265 triliun. Kepabeanan dan cukai Rp244 triliun menjadi Rp245 triliun. Sehingga total semua penerimaan perpajakan Rp1.510 triliun, setuju?" urai Said diikuti kata setuju oleh peserta rapat.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0973 seconds (0.1#10.140)