Berlaku Tahun Depan, Cukai Plastik dan Minuman Manis Kerek Penerimaan Pajak Jadi Rp1.510 T

Jum'at, 10 September 2021 - 09:59 WIB
loading...
Berlaku Tahun Depan,...
Penambahan biaya cukai plastik, cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan berlaku tahun depan. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan untuk menerapkan penambahan biaya cukai plastik , cukai alat makan dan minum sekali makan, serta cukai minuman manis dalam kemasan pada tahun depan.

Hal tersebut disampaikan saat Rapat Panja Banggar DPR RI bersama pemerintah pada Kamis (9/9/2021). Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan, ke depan pihak Banggar akan menambah biaya pajak dan cukai khususnya plastik.

“Harus ada ketegasan ke depan untuk cukai dan pajak khususnya cukai plastik ini kita beberapa kali sudah bahas di raker Komisi XI dan beberapa FGD, maunya nanti pemerintah undang-undangnya seperti apa dan ini harus konkret,” kata Said melalui siaran virtual Rapat Banggar DPR, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca juga: Guna Mendukung Pemulihan Ekonomi, Tax Rasio Perlu Naik Jadi 15%

Pajak plastik ini telah menjadi fokus pemerintah, di mana terdapat potensi besar dan luar biasa terhadap penambahan rasio biaya cukai di Indonesia. “Kita serahkan kepada pemerintah dan meminta untuk komunikasi dengan komisi keuangan di DPR RI. Ini harapan kita agar bea cukai ini makin naik khususnya di tahun 2022,” bebernya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tarik Dana JHT BPJS...
Tarik Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dipotong Pajak, Purbaya Buka Suara
Pajak Digital Tembus...
Pajak Digital Tembus Rp52,85 Triliun per Mei 2026, Ini 4 Pilar Penopangnya
Pertamina Cetak Laba...
Pertamina Cetak Laba Bersih Rp55,2 Triliun di 2025, Setor ke Negara Rp360 Triliun
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
PP 20 Tahun 2026: Langkah...
PP 20 Tahun 2026: Langkah Besar Menuju Keadilan Pajak bagi UMKM Orang Pribadi
Bea Cukai Soetta Gagalkan...
Bea Cukai Soetta Gagalkan Masuknya Uang Asing Senilai Rp6,3 Miliar Tanpa Izin
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Rekomendasi
Ketika Gen Z Membawa...
Ketika Gen Z Membawa Orang Tua ke Ruang Interview
Profil Kolonel Marinir...
Profil Kolonel Marinir Profs Dhegratmen Syah Akbara, Perwira Petarung yang Jabat Dandenjaka
Kejari Jaksel Sebut...
Kejari Jaksel Sebut Praperadilan Roy Suryo Salah Alamat
Berita Terkini
Fenomena Baru Investasi:...
Fenomena Baru Investasi: Tokenisasi Aset Buka Akses ke Saham AS, Minat Investor RI Melonjak
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
Tingkatkan Efisiensi...
Tingkatkan Efisiensi Layanan, ASABRI Digitalisasi 2.000 Klaim Peserta
Tiga Bank Asing Besar...
Tiga Bank Asing Besar Tarik Uang Rp11,5 Triliun dari Indonesia, Ada Apa?
RGI dan NNA Jalin Kemitraan,...
RGI dan NNA Jalin Kemitraan, Perluas Distribusi SKT ke Wilayah Baru
Permudah Layanan Digital,...
Permudah Layanan Digital, BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0 dan PASTI JKN
Infografis
Gorengan dan Minuman...
Gorengan dan Minuman Manis saat Buka Puasa dapat Picu Serangan Jantung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved