Cek! Ini Syarat PKL dan Warteg untuk Peroleh Bantuan Rp1,2 Juta

Jum'at, 10 September 2021 - 16:27 WIB
Pedagang kaki lima (PKL) dan warteg yang memenuhi syarat bisa memperoleh bantuan tunai Rp1,2 juta dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk membagikan bantuan sebesar Rp1,2 juta bagi para pedagang kaki lima (PKL) dan warteg. Peluncuran bantuan ini telah dimulai kemarin oleh Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Menko Airlangga mengatakan, khusus bantuan tunai untuk PKL hingga warteg, mekanismenya diatur melalui pedoman umum petunjuk teknis, dengan pendampingan oleh Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).



Baca Juga: Dimulai dari Medan, Pemerintah Tebar Bantuan Tunai bagi PKL dan Warung

"(Penyerahan) bantuan lebih sederhana, dalam bentuk tanda terima bagi penerima bantuan, warung, PKL, disertai dokumentasi foto yang memadai. Dan data NIK ini mendapat cleansing atau pembersihan data melalui BPKP. NIK sejalan dengan data di Kemendagri," jelas Airlangga, belum lama ini.

Bantuan tunai untuk PKL dan warteg secara spesifik menyasar kabupaten dan kota yang terkena PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021. Para penerima bantuan adalah PKL dan warung yang belum mendapatkan bantuan melalui skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Baca Juga: Beredar Kabar Megawati Masuk ICU, Wasekjen PDIP: Alhamdulillah Sehat-sehat Saja Kok
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!