MUI: Wakaf Uang Bisa Jadi Solusi Dorong Pemulihan Ekonomi
Sabtu, 11 September 2021 - 18:52 WIB
Lukman menjelaskan, LWMUI menindaklanjuti gerakan nasional wakaf yang diluncurkan Presiden Joko Widodo dan Wapres Ma’ruf Amin Januari 2021 lalu. Potensi wakaf uang sangat besar mencapai Rp188 triliun per tahun, dan lahan wakaf tersebar di berbagai daerah seluas 420 ribu hektar.
“Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model narzhir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,” jelas Ketua MUI KH Cholil Nafis.
Kyai Cholil menegaskan wakaf bisa mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.
Kepala DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat. “Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” kata Anwar.
Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, namun pemanfaatannya berbeda. “Kalo zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif,” ujar Anwar.
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika menambahkan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
“Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang,” jelasnya.
“Lembaga Wakaf MUI harus menjadi role model narzhir pengelola wakaf yang produktif dan mampu melindungi nilai wakafnya,” jelas Ketua MUI KH Cholil Nafis.
Kyai Cholil menegaskan wakaf bisa mengembangkan sektor pertanian, perdagangan, jasa, dan industri.
Kepala DEKS Bank Indonesia Muhammad Anwar Bashori menyatakan wakaf uang merupakan salah satu instrumen penting dalam ekosistem halal supply chain untuk mengakselerasi ekonomi syariah di masyarakat. “Dalam halal supply chain dapat dikembangkan blending finance yang bersumber dari wakaf dan dana komersial lembaga keuangan syariah,” kata Anwar.
Wakaf dan zakat merupakan keuangan sosial islam, namun pemanfaatannya berbeda. “Kalo zakat diperuntukkan konsumtif, sementara wakaf untuk produktif,” ujar Anwar.
Sekretaris Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika menambahkan pengelola wakaf (nazhir) harus memiliki kemampuan manajemen aset, manajemen investasi, dan memiliki jiwa kewirausahaan.
“Dengan kapasitas tersebut nazhir dapat mengembangkan wakaf uang dana aset wakafnya produktif dengan mitigasi manajemen resiko yang baik karena nilai pokok wakaf tidak boleh berkurang,” jelasnya.
Lihat Juga :