Mau Beli Mobil Baru, Simak Dulu Aturan PPnBM Terbaru
Selasa, 14 September 2021 - 12:03 WIB
Sedangkan di aturan baru, besar PPnBM yang dibayar ke pemerintah, menitik beratkan pada emisi, dan lebih mengatur tentang Low Cost Green Car (LCGC) PPnBM 3 persen, flexy engine, dan mobil-mobil elektrifikasi seperti hybrid, mobil listrik murni, dan fuel cell.
Aturan yang berlaku mulai 16 Oktober itu, membuat kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.
Aturan PPnBM Mobil Konvensional
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Jika mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20% (dua puluh persen).
Aturan yang berlaku mulai 16 Oktober itu, membuat kendaraan yang emisinya rendah maka beban PPnBM-nya rendah juga.
Aturan PPnBM Mobil Konvensional
Kelompok Barang Kena Pajak yang tergolong mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 15%. Semua jenis mobil yang mesinnya di bawah 3.000 cc kena PPnBM sebesar 15% jika tingkat efisiensinya 15,5 km per liter atau emisi CO2 di bawah 150 gram per km.
Baca Juga: Sri Mulyani Usul Tarif Pajak Karbon Dipungut Rp75 per Kg CO2e
Jika mobil jenis ini ternyata efisiensinya hanya sanggup di rentang 11,5-15,5 km per liter atau CO2 150-200 gram per km, maka dikenakan PPnBM 20% (dua puluh persen).
Lihat Juga :